Lompat ke isi utama

Berita

Siaran Pers Bawaslu, Terkait Kasus WS dan ATF

Siaran Pers Bawaslu, Terkait Kasus WS dan ATF

Penetapan Tersangka ATF Tak Terkait Posisinya Sebagai Mantan Anggota Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penetapan ATF sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu periode 2008- 2012.

"Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2008- 2012," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1/2019).

Abhan menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi aktivis partai politik.

Dia menyatakan, posisi terakhir ATF pada Pemilu 2019 bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.

"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," tegas dia.

Sementara itu, Bawaslu dan KPU akan melaporkan Anggota KPU Wahyu Setiawan yang terjerat dugaan kasus korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dugaan pelanggaran kode etik dilayangkan ke DKPP sore ini, Jumat (10/1/2020).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Setiawan (WS) terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR RI.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Abhan.

Abhan berharap, laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan tersebut dapat segera diproses dan diputus oleh DKPP. "Harapan kami, laporan kami dapat segera diproses DKPP," harapnya.

Meski begitu, dia meyakinkan Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, termasuk menjaga hak yang dipunya Wahyu. "Juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Ketua KPU Aried Budiman menegaskan, laporan ke DKPP itu atas inisiasi bersama Bawaslu dan lembaganya. Menurutnya, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut.

Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Kedua, lanjutnya, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik," pungkasnya. (*)

Berikut ini adalah siaran pers yang dikeluarkan oleh Humas Bawaslu RI. klik disini

Sumber : bawaslu.go.id

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle