Sengketa Terjadi Akibat Perbedaan Penafsiran
|
Sengketa Terjadi Akibat Perbedaan Penafsiran
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd mengatakan bahwa Sengketa terjadi perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentu, keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antarpeserta atau peserta dengan penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya Minggu (29/1).
Dalam proses sengketa ada isu strategis yakni tugas dan wewenang Panwaslu menjadi Bawaslu, kemudian jumlah keanggotaan Panwaslu dan Bawaslu berbeda serta kewenangan yang berbeda dalam Penyelesaian Sengketa.
“Selain itu juga pembatasan terkait objek sengketa proses yaitu berdasarkan Keputusan dan Berita Acara yang dikeluarkan KPU tidak termasuk (surat, SE, kebijakan dll) dan dalam penyelesaian Sengketa Pilkada melalui mediasi/musyawarah dan tidak mengatur mekanisme melalui cara adjudikasi”, tambahnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi