Rapat Penyusunan Pedoman Pengaktifan Kembali Panwas Ad Hoc Dalam Rangka Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
|
Rapat Penyusunan Pedoman Pengaktifan Kembali Panwas Ad Hoc Dalam Rangka Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Bawaslu masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pilkada sebagai wujud kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda. Jika PKPU sudah disiarkan, Bawaslu akan segera mengaktifkan kembali Pengawas Ad Hoc. Terkait persiapan hal tersebut, Ketua Bawaslu RI menggelar rapat melalui konferensi video dengan Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Jumat (08/05/2020).
Dikatakan oleh Abhan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 merupakan suatu jaminan kepastian hukum penundaan Pilkada 2020.
Namun di lain sisi, Perppu tersebut masih mengandung unsur ketidakpastian kapan pelaksanaan Pilkada akan digelar. Hal itu dikarenakan pemerintah masih harus mempertimbangkan kondisi Indonesia di tengah situasi pandemi Covid-19. Jika pemerintah menyatakan bahwa pandemi covid-19 belum selesai, maka dapat dipastikan Pilkada 2020 akan kembali ditunda.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI itu menyatakan sikap untuk tetap menyiapkan diri dalam segala situasi. “Dalam mekanisme pengawasan, Bawaslu tentunya berpedoman pada Perbawaslu dan PKPU tahapan. Saat ini KPU sudah menyiapkan dua skenario sebagai tindak lanjut dari keluarnya Perppu nomor dua tahun dua ribu dua puluh. Kita dari Bawaslu pun harus terus berupaya menyiapkan diri terhadap segala kemungkinan yang ada,” ujarnya.
Dua skenario KPU yang dimaksud yakni, skenario normal dan skenario non-normal. Dalam skenario normal, pelaksanaan tahapan Pilkada tetap mengacu pada PKPU nomor 16 Tahun 2019 mengenai tahapan Pilkada. Artinya pengaktifan kembali jajaran Ad Hoc sudah dapat dimulai pada 1 Juni 2020. Sementara itu, dalam skenario non-normal seluruh tahapan yang tertunda akan dipadatkan.
Diakui oleh Abhan, pemerintah dalam hal ini pun tidak dapat memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Sekalipun mereda, namun belum dapat dinyatakan selesai. Oleh sebab itu, Bawaslu harus pun harus segera menyiapkan skenario ataupun mekanisme pengaktifan kembali jajaran Ad Hoc, termasuk didalamnya mempersiapkan skenario anggaran.
Terkait Juknis dan mekanisme pengaktifan kembali jajaran Ad Hoc, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomo 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Perubahan Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sebagai informasi tambahan, rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Ir.D. Adhi Santoso, M.M., Kabag SDM dan TUP Bawaslu RI Hotma Maya Marbun, dan Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Dari Bawaslu Provinsi Jambi di hadiri anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti serta hadir pula dua orang narasumber, Ahmad Jukari dan Said Salahudin, Direktur Utama Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA). (*)
Sumber : Humas Bawaslu