Lompat ke isi utama

Berita

Pemalsuan Dokumen Rawan Terjadi dan Sangat Mudah Dilakukan

Pemalsuan Dokumen Rawan Terjadi dan Sangat Mudah Dilakukan

Pemalsuan Dokumen Rawan Terjadi dan Sangat Mudah Dilakukan

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi – Dalam pemaparan Materi Oleh Narasumber : Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi) mengatakan permasalahan pemalsuan dokumen atau dokumen palsu  sangat rawan terjadi dan sangat mudah untuk dilakukan, di tengah perkembangan teknologi saat ini.

“Kita sadar bahwa di dalam teknologi yang serba canggih, pemalsuan dokumen sangat mudah dilakukan. Untuk hal itu bawaslu jambi harus sudah siap dengan teknologi tersebut, karena akan lebih efisien jika disbanding hanya dengan menggunakan cara-cara konvensional.  Apalagi untuk anggota DPD, sangat mudah sekali syaratnya hanya dengan foto copy KTP saja sudah bisa mendaftar. Maka dari itu harus jeli dan cermat untuk Bawaslu agar dapat mendeteksi itu semua,” ujarnya saat yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Webinar Cegah Sengketa Deteksi Dokumen Palsu dan Pemalsuan Dokumen dalam Administrasi Pemilu yang berlangsung secara daring Kamis, 16 Juni 2022.

Dikatannya, fakta hari ini, Indonesia sangat lemah dalam administrasi dan data historical dalam bidang kearsipan, dokumen penting lainnya. Ini untuk pelajaran bagi kita.

Saya anggap tiap tahapan dalam pemilu adalah proses hukum yang harus dijalankan dengan cermat dan detail serta benar. Pemilu yang adil bukan hanya selesai dan terpilih orang-orangnya namun juga permasalahan dan keteledoran didalam penyelenggaraannya harus dapat diatasi.

“Jadi bukan sekedar peralihan kepemimpinan maupun kepentingan, dan bukan sekedar pembagian kue kekuasaan. Di dalam Pemilu yang terpenting adalah adanya pemenang, yang saya belum lihat adalah pemenang ini tidak berbanding lurus dengan pengendalian kekuasaan, sehingga kedepan perlu regulasi berapa kali seseorang dapat mencalonkan menjadi legislator dan lain-lain, makanya Pemilu 2024 pelanggarannya akan semakin besar, suasana politik semakin memanas, dan Bawaslu harus ekstra kerja keras untuk dapat mengatasi masalah tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan, dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan. “Jadi kita harus paham bahwa dokumen itu sangat banyak, dan kita harus tau dan harus punya tehnik mengklasifikasi dokumen-dokumen tersebut, khusus nya dokumen yang penting beserta aturan-aturannya karena nantinya dokumen-dokumen tersebut berpotensi menjadi alat bukti dipersidangan.

“Dokumen juga merupakan jantungnya administrasi, dan dokumen dapat berbicara pada saat pembuktian. Itu menunjukan betapa pentingnya dokumen itu. Dokumen juga bukan hanya yang tertulis namun juga ada yang tercetak. Dimana beberapa dokumen tersebut sangat rawan mal administrasi khususnya dibeberapa daerah atau tempat tertentu. Bawaslu harus bisa memetakan titik-titik krusial tersebut,” jelasnya.

Ditambahkanya, dokumen palsu tidak dilakukan oleh penyelenggara, namun oleh peserta. Tapi penyelenggara bisa terkena imbas jika tidak teliti dan asal terima dan menganggap dokumen-dokumen tersebut benar. Meskipun sifat penyelenggara adalaf pasif tapi perannya tentu sangat besar, sehingga diperlukannya prinsip ke hati-hatiannya dapat kena di penyelenggara. “Namun untuk pemalsuan dokumen, penyelenggara atau instansi dapat kena karena ikut memalsukan dokumen tersebut. Sehingga merugikan Negara yaitu orang yang menjabat adalah tidak tepat dan bukan yang seharusnya,” tambahkannya.

Selain itu, dalam kesimpulannya materinya Guru Besar Fakultas Hukum ini menyampaikan upaya pencegahan Pemilu dapat dilakukan dengan melakukan arsiparis arsip dokumen yang baik, dan terpelihara, kemudian dokumen palsu merupakan dokumen yang tidak asli, dan pendeteksinnya melalui asas kerja kahati-hatian dan melengkapi sarana administrasi perkantoran dengan tehnologi, seperti CCTV, serta pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana baik itu merubah atau mengunakan secara sengaja guna kepentingan tertentu dan diatur pada pasal 263,264 KUHP (tidak autentik ancaman 6 tahun, autentik ancaman 8 tahun). (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle