Pasca RDP, Bawaslu Gelar Rapat Virtual dengan Bawaslu Provinsi
|
Pasca RDP, Bawaslu Gelar Rapat Virtual dengan Bawaslu Provinsi
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menyikapi putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sebagai dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Corona atau Covid -19.
Bawaslu menggelar rapat virtual secara online melalui video conference (vidcon), yang berlangsung Rabu siang (1/4). Rapat sendiri dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar, dan Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Tampak Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, mengikuti vidcon dari ruang kerjanya.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hari ini sengaja mengumpulkan jajaran Bawaslu Provinsi untuk berdiskusi menyikapi putusan RDP kemarin. “Diskusi ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan tanggapan, dan masukan terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan perkembangan mengenai langkah-langkah, di tengah wabah virus Corona. “Jadi barusan saya menandatangani Surat Edaran tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah Pengelolaan Belanja Hibah, Sehubungan dengan Keputusan Penundaan Tahapan Pilkada tahun 2020, untuk itu meminta agar SE ini dapat dipedomani dan dilaksanakan,” tambahnya.
Dalam vidcon tersebut dibahas mengenai agenda rapat Pasca Putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. “Tadi ada beberapa poin-poin yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, mengenai penundaan Pilkada, yakni dasar hukum, makanya ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang dapat dijadikan dasar dalam membentuk PKPU dan Perbawaslu yang baru,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi