Pasca Putusan MK, Bawaslu Jambi Siap Awasi PSU
|
Pasca Putusan MK, Bawaslu Jambi Siap Awasi PSU
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin malam (22/3/2021). Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, menyatakan siap melaksanakan putusan MK terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Bawaslu Provinsi Jambi siap melaksanakan putusan MK, dan saat ini lembaga pengawas Pemilu tengah mempersiapkan konsolidasi internal terkait anggaran dan sumberdaya manusianya”, sebut Asnawi, Kamis (25/03/2021).
Lebih lanjut dikatakan, Asnawi Bawaslu Provinsi Jambi akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran di PSU nanti. Disamping itu, pihaknya mengingatkan potensi daerah rawan terjadinya politik uang. “Ini sangat berpotensi terjadi, dan kita akan terus meningkat pengawasan baik dari tahap awal hingga sesudah pelaksanaan PSU”, tuturnya.
Sementara Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan penyusunan persiapan perencanaan seperti halnya soal anggaran, personil ad hock hingga tingkat TPS yang perlu direkrut ulang dalam menghadapi PSU.
Tak jauh berbeda dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Kordiv Pengawasan dan Hubal ini juga sedang tengah mengidentifikasi kerawanan, salah satu fokusnya yakni praktek politik uang yang diprediksi cukup tinggi.
“Jadi potensi politik uang cukup besar, itu perlu kita cegah dan awasi secara ketat. Selain itu juga kerawanan intimidasi dan melibat orang-orang yang dilarang seperti ASN," ungkapnya.
Dalam perhelatan PSU nantinya, kandidat juga dilarang untuk melaksanakan kegiatan resmi untuk berkampanye seperti halnya tahapan Pilkada serentak Desember lalu. "Tahapan kampanye tidak ada lagi, kegiatan kampanye tidak diperbolehkan lagi. Ini akan kita koordinasikan juga," tukasnya.
Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi. Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muarojambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Sungaipenuh, dan Kerinci .
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan hasil pemilihan yang dilakukan KPU dibatalkan. Adapun di daerah Muaro Jambi, tepatnya di Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, Jambi Luar Kota.
Selain itu juga di Kabupaten Kerinci juga beberapa TPS harus dilakukan PSU. "Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh juga harus melaksanakan PSU sesuai dengan tempat-tempat yang sudah disebutkan sesuai pertimbangan hakim," kata Hakim MK.
Dalam amar putusan, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja kepada 88 TPS yang sudah disebutkan. Dan juga SK KPU mengenai penetapan hasil suara dinyatakan tidak sah. "Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap proses PSU serta kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap jalannya proses PSU," sebutnya. (*)