Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Divisi Penanganan Pelanggaran Gelar Rapat Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
|
Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Divisi Penanganan Pelanggaran Gelar Rapat Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tepat pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Tahun 2020.
Nomenklatur Perppu tersebut merupakan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Perppu tersebut menyisipkan pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana non alam dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Kemudian, perppu juga mengatur ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.
Terbitnya Perppu tersebut tentunya mengundang beberapa perubahan dalam sistem kerja pengawasan, tak terkecuali dalam hal Penindakan Pelanggaran.
Menindaklanjuti hal itu, Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan rapat melalui media daring bersama seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia, termasuk Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Jumat (08/05).
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal terkait kesiapan Penanganan Pelanggaran disesuaikan kondisi pasca diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Selain itu turut dibahas mengenai bagaimana penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019. (*)
Sumber : Humas Bawaslu