Lompat ke isi utama

Berita

Paparkan IKP, Dihadapan Peserta Rakor Kesbangpol

Paparkan IKP, Dihadapan Peserta Rakor Kesbangpol

Paparkan IKP, Dihadapan Peserta Rakor Kesbangpol

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, S.IP, M.IP menjadi narasumber, dalam Kegiatan dengan tema Melalui Rapat Koordinasi kita sukseskan pemilihan  kepala daerah serentak 2020 untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efesien, dan demokratif,  di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi Kamis (12/3).

Dalam penyampaiannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang baru di rilis oleh Bawaslu RI, menempatkan Provinsi Jambi berada pada peringkat ke 4 dari 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Selain itu, yang mengejutkan bahwa Pilkada Kota Sungai Penuh paling rawan pertama di Sumatera dan peringkat 8 secara nasional masuk kategori rawan tertinggi. “Ada empat demensi yang menyebabkan Sungai Penuh paling rawan. Salah satunya yakni konteks sosial politik yang sub demensi nya adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sungai Penuh itu demensi sosial politiknya paling tinggi adalah netralitas ASN. Ini indikator paling dominan,” ucapnya.

Kemudian ada pemberitaan uang dan jasa kepada pemilih. Termasuk kemungkinan adanya perubahan hasil rekapitulasi di tingkat PPS hingga PPK. “Demensi sosial politik itu ada 15 poin. Ini yang menyebabkan Sungai Penuh paling rawan di Sumatera,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Kabupaten Bungo masuk pada peringkat 212 dengan level 3. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada pada peringkat 218 dan masuk pada level 3. “Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat masuk pada peringkat 91 dengan level 4. Sedangkan untuk Kabupaten Batanghari pada level 94 dan masuk pada level 4. Semua kategori ini adalah rendah,” tambahnya.

"Untuk diketahui bahwa Bawaslu juga sudah merekomendasikan sejumlah masukkan kepada pemerintah, TNI, Polri dan BIN, untuk menjadikan masukan dan saran demi perbaikan kualitas demokrasi, pada Pemilihan serentak tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi," ujarnya lagi.

Disamping itu, ia juga memaparkan sistem pengawasan Pemilihan tahun 2020, berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemilu, sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut berlaku juga pada pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan menggunakan strategi pencegahan dan Penindakan.

“Dalam melakukan Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. Apabila hasil Pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan Pelanggaran,

Dikatakannya, bahwa pengawas Pemilihan dapat melakukan melalui saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administrative oleh Penyelenggara; dan apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran; atau Pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.

“Maka dalam Hal Temuan Dugaan Pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan sebagai Temuan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelangaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tandasnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle