Minta Peserta Pemilu Taati Aturan
|
BAWASLUJAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi sepertinya ingin mempertegakkan aturan terkait pertemuan terbatas, seperti yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu saat menggelar kegiatan di Asrama Haji Kotabaru dengan agenda pembekalan Caleg pada Selasa (15/1).
Untuk kegiatan tersebut, peserta partai politik ini tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Jambi, sehingga Bawaslu Provinsi Jambi harus mengambil tindak tegas setelah berkoordinasi dengan pihak panitia dan Polda Jambi, dengan menghentikan sementara kegiatan tersebut.
“Jadi kegiatan ini dihentikan terlebih dahulu, seraya panitia kegiatan menyelesaikan pengurusan STTP di Polda Jambi. Apabila sudah terbit STTP silahkan meneruskan kegiatan pembekalan caleg”, ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos ke sejumlah awak media, saat melakukan pengawasan kegiatan tersebut.
Selain itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi ini juga menyesalkan PBB tidak mengurusi STTP. Sedangkan sesuai aturan, pelaporan itu tiga hari sebelum acara dimulai. "Sebelum keluar STTP, kegiatan ini dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya STTP dari pihak kepolisian kegiatan tersebut bisa terhindar dari hal - hal yang tidak diinginkan. Yang jelas sebelum STTP keluar, kegiatan ini tidak bisa dilanjutkan. "Intinya jangan alergi diawasi, dan meminta kepada semua peserta Pemilu untuk mentaati aturan Pemilu," tegasnya.
Hingga pukul 15.00 WIB, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menerima salinan STTP dari Polda Jambi.
SUMBER BERITA DAN FOTO : HUMAS BAWASLU JAMBI