Kornas JPPR : Perlunya Pemetaan Permasalahan Administrasi Pemilu
|
Kornas JPPR : Perlunya Pemetaan Permasalahan Administrasi Pemilu
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi - Pengawas pemilu harus dapat memetakan problem dasar permasalahan administrasi Pemilu. Sebab pada tahun 2019 Pemilu serentak pertama kita banyak catatan permasalahan administrasi, untuk kedepan tentunya harapan kita lebih dapat mencegah agar hal tersebut dapat diminimalisir.
Hal ini disampaikan oleh Nurlia Dian Paramita, S.IP., M.A. (Koordinator Nasional JPPR) yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Webinar Cegah Sengketa Deteksi Dokumen Palsu dan Pemalsuan Dokumen dalam Administrasi Pemilu yang berlangsung secara daring Kamis, 16 Juni 2022.
Dijelaskannya, dalam hal pelanggaran administrasi, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilum, sedangkan dalam hal layanan administrasi, hal ini terkait dengan fungsi kesekretariatan dan organisasi penyelenggara Pemilu, sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisir permasalahan dokumen administrasi Pemilu.
“Dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi hal yang perlu diperhatikan adalah berokoordinasi dengan lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan mendorong pihak-pihak berkepentingan untuk meminta tanda bukti penyerahan dokumen, baik dokumen awal maupun dokumen hasil perbaikan, termasuk mendorong KPU agar menyiapkan tempat penyimpanan dokumen yang terjamin keamaannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam hal temuan pengawas pemilu harus dilakukan atau disampaikan secara tertulis kepada KPU dan KPU wajib menjawabnya secara tertulis apakah sudah dilakukan perbaikan atau tidak dilakukan perbaikan karena alasan-alasan yang dimiliki oleh KPU serta kewajiban mengumumkannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ke depan dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu, banyak tantangan yang akan dilalui dan ditemukan seperti permasalahan pandemi yang belum benar-benar berakhir, dapat muncul kembali suatu saat, kemudian perlindungan data pribadi atas maraknya aplikasi digital pelaksanaan pemilu di Indonesia, politisasi SARA, kelompok populisme yang masih muncul ke permukaan dan berkaitan dengan dukungan pencalonan, politik Uang, potensi masifnya pelanggaran kampanye, informasi hoax dan misinfomasi, berkaitan dengan kurangnya literasi digital di dalam masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, adanya polarisasi masyarakat dan potensi konflik horizontal apabila pemilu tahun 2024 hanya melahirkan dua pasangan calon lagi, kemudian adanya penyelenggara pemilu yang tidak professional, kesiapan penyelenggara Pemilu, berkaitan dengan dinamika regulasi teknis pemilu yang selalu berubah-ubah dan injurytime, tahapan pemilu yang beririsan dengan pilkada jika pemilu terjadi dua putaran serta independensi penyelenggara pemilu, potensi intervensi pemerintah dan DPR berkaca dari adanya tarik ulur penentuan jadwal pemilu, masa kampanye dan lainnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi