Kordiv Pengawasan Ikut Rapat Virtual, Bahas SKPP Daring
|
Kordiv Pengawasan Ikut Rapat Virtual, Bahas SKPP Daring
Jambi, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubal Fahrul Rozi, S.Sos menghadiri dan mengikuti Rakor virtual atau online dengan Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi se-Indonesia bersama Kordiv Pengawasan Bawaslu RI Moch. Afifuddin dan TA Bawaslu RI, yang berlangsung Rabu pagi (15/4).
Rapat tersebut terkait tindaklanjut dari pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) secara daring beberapa waktu yang lalu, diperoleh data pendaftar yakni 20.665 orang.
Terkait teknis penjelasan kegiatan sekolah kader pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin berkoordinasi dengan Kooordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Rabu pagi (15/4).
Dalam kesempatan itu Afifudin menyampaikan beberapa hal terkait kerja pengawasan, hingga SKPP Daring. Ia mengatakan bahwa telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP pada hari Selasa (14/4).
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai opsi pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal Sembilan (9) Desember 2020. Namun Afif menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final, karena hal tersebut belum mendapat persetujuan penuh dari peserta rapat dan yang pasti baik penyelenggara maupun pengawas tetap harus memperhatikan perkembangan covid-19 kedepannya.
Menurut Afifudin, opsi pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 tersebut akan berdampak pada pemadatan pelaksanaan tahapan pemilihan, demikian juga dengan kerja pengawasan yang akan lebih diperketat lagi. Selain itu, secara ideal dari sisi anggaran juga akan ikut berdampak.
Menghadapi situasi yang tidak pasti itu, Afif meminta kepada seluruh pengawas untuk tetap dapat melaksanakan kerja sebaik mungkin.
“Saat ini kita sedang melaksanakan proses sekolah kader pengawas partisipatif, kemarin sudah terdata sebanyak 20.665 orang, artinya ini adalah kerja kita bersama yang harus diselesaikan dengan baik. Kita harus cermat sehingga peserta tidak hanya asal ikut dan lulus saja, tetapi ada manfaat yang dapat mereka ambil dari kegiatan ini,”ujar Afifudin.
Terkait mekanisme pelaksanaan dijelaskan oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, Masykuruddin Hafiz. Untuk seleksi pendaftaran akan dilaksanakan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui sistem yang dikembangkan oleh Bawaslu RI. Penentuan Memenuhi Syarat (MS) atau tidaknya peserta akan dilihat berdasarkan persyaratan yang diberikan oleh Bawaslu. Terhadap para peserta yang dianggap memenuhi syarat akan segera diarahkan untuk masuk ke sistem video serta mengisi kolom evaluasi. Setelah itu peserta yang sudah terdaftar menonton video akan masuk ke dalam sistem diskusi online bersama Bawaslu Provinsi. Terakhir peserta akan mengikuti ujian online.
Sementara itu, untuk kebutuhan sosialisasi, tim kelompok kerja, mekanisme komunikasi peserta alat pendukung kegiatan hingga Narasumber akan dikoordinir oleh Bawaslu Provinsi masing-masing. (*)
Sumber : Humas Bawaslu