Kasek Cek Staf yang WFH dan Vidcon dengan Sekjen
|
Kasek Cek Staf yang WFH dan Vidcon dengan Sekjen
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi Kamis siang tadi (19/3) melakukan pengecekan terhadap staf yang berada di rumah. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
“Barusan kami melakukan pengecekan staf yang bekerja di rumah, dengan menggunakan salah satu aplikasi mirip video conference, untuk memastikan jajaran sekretariat berada di rumah, dan tidak beraktifitas di luar rumah,” ujarnya.
Dijelaskannya, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sudah menerapkan sistem kerja dengan metode Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah dengan mekanisme membuat daftar piket. “Ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, dan sudah kita jalankan konsep kerja dari rumah, dan sudah ada piket yang diatur oleh bagian SDM,” ucapnya.
Dan setelah ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia akan melakukan video conference (Vidcon), untuk mendengarkan arahan dari Sekjen Bawaslu RI. “Sebentar lagi, kami jajaran Kepala Sekretariat akan melakukan vidcon dengan Pak Sekjen, terkait dengan beberapa hal yang akan disampaikan oleh Pak Sekjen,” katanya.
Vidcon dengan Sekjen
Tak lama kemudian, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi didampingi para Kabag mengikuti Video Conference dengan Bawaslu RI melalui salah satu aplikasi.
Rapat yang menyertakan seluruh Kepala Sekretariat dari 34 Bawaslu se-Indonesia tersebut mendiskusikan tentang langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta pembahasan mengenai pemberian honorarium Narsum.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro menyampaikan keprihatinannya terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas. Oleh karena itu Ia meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu se-Indonesia untuk mengecek kesehatan di rumah sakit daerah masing-masing.
Hal tersebut juga berlaku untuk seluruh staf. Pengecekan kesehatan tersebut diharapkan dapat membantu mengetahui deteksi dini terpapar oleh virus Corona ataupun tidak.
Selain itu Ia meminta secara khusus kepada Bawaslu Kepulauan Riau mulai dari Ketua, Anggota, hingga staf untuk memeriksa kesehatan masing-masing. Hal itu dilatarbelakangi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau Yessi Yunius SE.M.Si yang mengalami gejala terpapar virus Corona sepulang dari kegiatan terakhir di Bogor, hingga saat ini Kasek Kepri tersebut masuk daftar pasien dalam pengawasan.
Dalam menanggapi situasi yang dapat dikatakan “gawat darurat” tersebut Gunawan Suswantoro kembali menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan seperti Bimtek dan lain sebagainya hingga tanggal 31 Maret mendatang.
“Jangan ada lagi kegiatan-kegiatan seperti Bimtek ataupun pengumpulan massa. Kita harus menyikapi situasi darurat ini dengan baik. Jaga kesehatan, lindungi diri sesuai dengan langkah-langkah pencegahan yang sudah kita bahas sebelumnya.” ucapnya.
Agenda lain yang turut dibahas dalam rapat tersebut yakni tentang pemberian Honorarium Narasumber.
Setelah dilakukan pleno dengan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, serta upaya Koordinasi dengan Sekjen Kementerian Keuangan ternyata harapan akan honorarium Narsum tersebut sulit untuk dikabulkan. Oleh karena itu Bawaslu memutuskan solusi terbaik sesuai dengan PMK-78.
Gunawan juga meminta kepada seluruh sekretariat menyediakan anggaran untuk Narsum di luar Bawaslu.
“Jadi honorarium ini berlaku untuk jika Bawaslu di undang keluar, seperti misalnya Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sudah terdaftar di Kesbangpol masing-masing daerah,” terang Sekjen Bawaslu RI itu.
Terkait dengan besaran honorarium tersebut yakni sebesar 2 OJ dan alokasi sementara untuk 7 bulan. Dengan perincian 100% bagi Komisioner dan 50% bagi Sekretariat.
Lebih lanjut Gunawan meminta kepada seluruh sekretariat agar berkoordinasi dengan perencanaan pusat agar Anggara tersebut dapat pula terkendali di Provinsi. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi