Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Penanganan Pelanggaran Perlu Menyiapkan Diri

Jelang Pemilu 2024, Penanganan Pelanggaran Perlu Menyiapkan Diri

Jelang Pemilu 2024, Penanganan Pelanggaran Perlu Menyiapkan Diri

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Anggota Bawaslu RI yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Puadi mengatakan saat ini Bawaslu sudah mengalami perubahan kelembagaan, sehingga saat ini hanya ada empat divisi, dan hal ini akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Saat ini sedang dilakukan revisi mengenai perubahan kelembagaan dan divisi Bawaslu, dan apabila sudah diundangkan, maka provinsi maupun kabupaten/kota akan menyeesaikan dengan kondisi saat ini dimana secara kelembagaan di Bawaslu RI ada empat divisi, dengan tujuan perubahan kelembagaan ini adalah untuk pendistribusian kerja, untuk mendukung satu sistem kolektif dan kolegial,” ujar Puadi saat membuka acara tersebut, Selasa (17/5/2022).

Dikatakannya, Pemilu 2024 ke depan merupakan  agenda paling kompleks, sehingga diambiln langkah-langkah dalam menghadapi kompleksitas Pemilu serentak. “Kompleknya penyelenggaraan Pemilu dikarenakan di tahun yang sama dilakukan dua agenda yang bersama yakni Pemilu dan Pemilihan, sehingga dibutuhkan keterlibatan SDM yang banyak, dan  reguliasi Pemilu maupun Pemilihan, untuk itu perlu divisi penanganan pelanggaran perlu menyiapkan diri dalam menjawab kompleksitas Pemilu 2024,” kata Puadi.

Untuk itu, ia divisi/bagian penanganan pelanggaran perlu melakukan orientasi pada keadilan substantif - restoratif justice, bukan keadilan punitif, kemudian dukungan terhadap regulasi pencegahan, sehingga potensi pelanggaran tidak berulang dari Pemilu ke Pemilu. “Maka peningkatan kualitas SDM,  workshop dan bimtek teknis atau istilah Pelatihan menjadi kegiatannya badan pusat diklat, kemudian harmonisasi program sangat diperlukan dan diperlukan koordinasi antara pusat dan daerah,” pintanya.

Selain itu, juga diperlukan pembinaan yang ketat, penguatan regulasi seperti evaluasi perbawaslu, karena setidaknya ada 9 perbawaslu PP yg perlu dievaluasi, penyusunan indeks kerawanan dilakukan bersama-sama, penanganan pelanggaran berbasis IT, seperti apalikasi Sigap Lapor bisa teriintegrasi dengan sistem lain yang sudah ada contoh dengan Siwaslu. “Tidak hanya itu, eksistensi sentra gakkumdu sampai ada chemistry, agar masing-masing  tidak punya majikan sendiri-sendiri, dan perlu dilakukan penguatan soliditas, serta jangan  malu nanya ke pusat, sehingga terbangun koordinasi dan komunikasi yang baik,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Indonesia, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Wein Arifin, S.IP., M.IP bersama Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Eka Vita Nahdiati, SH mengikuti dan menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang berlangsung di Mataram NTB. (*)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle