Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Hari H, Bawaslu Catat 4 Kasus Money Politic, 2 Kampanye Diluar Jadwal

Jelang Hari H, Bawaslu Catat 4 Kasus Money Politic, 2 Kampanye Diluar Jadwal
Jelang Hari H, Bawaslu Catat 4 Kasus Money Politic, 2 Kampanye Diluar Jadwal BAWASLUJAMBI-Menjelang Hari H Pemungutan suara 17 April 2019, Bawaslu Provinsi Jambi mengantongi kasus dugaan pidana pemilu sebanyak 6 kasus. Dimana 4 kasus money politic dan 2 kasus dugaan kampanye diluar jadwal. Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan menjelang hari H, pihaknya menemukan dan menerima laporan kasus dugaan pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal dan dugaan money politic. Dimana secara rinci, kasus dugaan money politic terjadi di Batanghari, Tanjabtim, Sarolangun dan Sungaipenuh. “Khusus untuk Batanghari itu bukan di masa tenang. Tapi saat kampanye ada bagi-bagi uang transportasi,” kata Wein. Kemudian untuk kampanye di luar jadwal yakni di Sungaipenuh ada tim caleg DPD RI yang membagikan alat peraga saat masa tenang dan di Kota Jambi, ada Ketua RT yang membagikan undangan C6 sambil menyerahkan kartu nama caleg DPRD Kota Jambi. Ia mengatakan, seluruh kasus ini masih dalam tahap klarifikas di Bawaslu masing-masing daerah. Apakah berpeluang membuat diskualifikasi caleg? “Hanya kasus money politic jika terbukti caleg yang melakukannya, untuk kampanye di luar jadwal tidak ada sanksi diskualifikasi,” kata Wein. Sumber : Jamberita.com
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle