Hari Ketiga SKPP Tingkat Menengah, Jelaskan Tujuan Pengawasan Partisipatif
|
Hari Ketiga SKPP Tingkat Menengah, Jelaskan Tujuan Pengawasan Partisipatif
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubal Fahrul Rozi, S.Sos dalam materinya pada kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah Provinsi Jambi tahun 2021, menyampaikan tentang tujuan pengawasan partisipatif.
“Tujuan dari pengawasan partisipatif adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu/maupun pemilihan. Yang memiliki prinsip yang sangat kuat dan berintegritas dalam pengawasan secara partisipatif, adapun mekanisme kerjanya adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta Pemilu. Tidak mengganggu proses tahapan penyelenggaraan Pemilu serta bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat sehingga mendorong suasana Pemilu yang kondusif”, ujarnya.
Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dibagi dua, yakni persiapan dan penyelenggaraan., sehingga seluruh tahapan tersebut menjadi tugas Lembaga pengawas Pemilu untuk mengawasinya. “Pemilu tanpa pengawasan akan banyak tejadi pelanggaran seperti : Politik uang, manipulasi suara, hilangnya hak pilih, mobilisasi pemilih, pemungutan suara ulang”, ucap mantan Anggota Panwaslu Kota Jambi.
Ditambahkannya, obyek pengawasan partisipatif adalah data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenangpungut hitung dan rekapitulasi suara. “Untuk dibutuhkan kolaborasi pengawasan dengan stakeholder seperti OKP cipayung, ormas, saka adiyaksa Pemilu dan lain sebagainya dalam rangka pengawasan partisipatif”, tuturnya.
Seusai memberikan materi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini melanjutkan dengan diskusi kelompok dan melakukan simulasi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dipadu oleh fasilitator. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi