Hari Kedua SKPP Tingkat Menengah, Tugas Kader Pengawas Kuasai Aturan Pemilu
|
Hari Kedua SKPP Tingkat Menengah, Tugas Kader Pengawas Kuasai Aturan Pemilu
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai kader pengawas harus menguasai materi Pemilu dan Demokrasi, karena inilah yang menjadi dasar kader SKPP dalam menjalankan tugas pengawasan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, S.Pd.I MH kepada 30 peserta SKPP tingkat menengah Provinsi Jambi tahun 2021.
“Penguasaan materi mulai dari sejarah, aturan hingga hal yang teknis harus dipahami dengan baik, karena modal utama dalam menyampaikan visi misi kader pengawas partisipatif. Penguasaan ini diperlukan untuk meningkatkan partisipatif masyarakat agar bisa secara Bersama-sama melakukan pengawasan baik itu Pemilu maupun Pilkada”, ujarnya Kamis (07/10/2021).
Selain itu ia juga menjelaskan demokrasi, makna, sejarah perkembangan hingga ciri-ciri demokrasi. “Dari materi yang disajikan baik dalam modul atau pada presentasi, harus bisa ditambahkan dengan bahan materi lain yang bisa menjadi rujukan. Untuk itu, para kader pengawas ini harus rajin membudayakan gerakan membaca. Karena Gudang ilmu adalah membaca”, jelas Kordiv Penyelesaian Sengketa.
Dikatakannya, demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
“Prinsip demokrasi diantaranya adalah manajeman yang terbuka, artinya hakikat peengawas pemilu itu kita semua, kemudian kebebasan individu artinya hak kita memilih kita sendiri yang menentukan orang lain tidak boleh intimidasi terhadap pilihan. Kebebasan itu silahkan namun dibatasi kebebasan itu sepanjang tidak mengganggu orang lain” katanya.
Sedangkan standar Pemilu yang demokratis adalah strukturisasi kerangka hukum, Sistem pemilu, Penetapan dapil, Hak memilih dan dipilih, Lembaga penyelenggara Pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pilih, Akses suara bagi parpol dan kandidat, Kampanye Pemilu yang demokratis. “Hal sudah dijelaskan dalam Pasal 22 huruf E Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, dan Pasal 2 UU 7 Tahun 2017 “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, tuturnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi