Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua SKPP Tingkat Menengah, Jelaskan Pelanggaran Pemilu

Hari Kedua SKPP Tingkat Menengah, Jelaskan Pelanggaran Pemilu

Hari Kedua SKPP Tingkat Menengah, Jelaskan Pelanggaran Pemilu

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Wein Arifin, S.IP., M.IP dalam materinya pada kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah Provinsi Jambi tahun 2021, menyampaikan jenis-jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Jadi ada beberapa jenis pelanggaran yakni pelanggaran pidana Pemilu, administrasi dan lembaga yang berwenang/memiliki fungsi menindak pelanggaran Pemilu, yang memiliki prosedur dan penanganan tersendiri”, ujarnya Kamis (07/10/2021) dihadapan 30 peserta SKPP tingkat menengah Provinsi Jambi tahun 2021.

Dikatakannya, untuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu melalui beberapa proses. “Pertama melakukan kajian awal Bawaslu terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu dalam waktu paling lama 1 x 24 meneruskan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk dilakukan pembahasan, kemudian melakukan pembahasan Pertama, menentukan syarat formil, materil, dan menentukan Pasal yang disangkakan, pengawas Pemilu melakukan kajian dengan cara klarifikasi para pihak”, katanya.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan kedua, menyimpulkan Temuan atau Laporan merupakan Tindak Pidana Pemilu atau bukan, melakukan proses Penyelidikan paling 14 hari  sejak penerusan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian serta melakukan pembahasan Ketiga, menentukan apakah dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntutan. “Setelah itu, dilakukan pembahasan Keempat dilakukan paling lama 1x24 jam setelah putusan pengadilan dibacakan untuk menentukan sikap Gakkumdu berupa melakukan upaya hukum atau   melaksanakan putusan pengadilan”, lanjut mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.

Ditambahkannya, ada juga beberapa bentuk pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan ke Bawaslu, yakni pidana, administrasi, hukum lainnya, dan kode etik. “Jika ada pelanggaran administrasi maka dilaporkan ke Bawaslu yang berweang bawaslu melalui proses adjudikasi persidangan terbuka putusannya di Bawaslu, dan jika pidana maka dilaporkan ke Gakkumdu dan diputuskan bersama sama kemudian di Pengadilan. Sedangkan untuk pelanggaran hukum lainnya, misalnya TNI kita laporkan ke propam, ASN, kepala desa tidak netral maka kita sampaikan ke kepala daerah. Di periksa di Bawaslu dan direkomendasikan ke atasannya, kemudian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”, tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran ini. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle