Lompat ke isi utama

Berita

Halal Bi Halal dan Rakor SDMO Persiapan Pilkada 2020

Halal Bi Halal dan Rakor SDMO Persiapan Pilkada 2020

Halal Bi Halal dan Rakor SDMO Persiapan Pilkada 2020

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sabtu (30/05/2020), Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, SP mengikuti Pertemuan Virtual sekaligus Halal Bi Halal bersama Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu se-Indonesia dari kediamannya dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Tampak juga Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi dan Kabag Administrasi juga mengikuti kegiatan tersebut.

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahmi dan membahas beberapa hal terkait persiapan menghadapi kelanjutan Pilkada 2020 yang sudah disepakati oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri serta KPU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 27 Mei 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sambutannya mengajak seluruh peserta rapat untuk menjadikan momentum pertemuan virtual tersebut sebagai wadah saling memaafkan serta membangun kembali semangat bersama untuk berkomitmen terhadap tugas-tugas dan kewajiban selaku pengawas Pemilu.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2020, Abhan menjelaskan secara politik keputusan sudah diambil. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Pilkada 2020 pun juga sudah ada, termasuk keputusan hasil RDP. Hal itu semakin menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di bulan Desember 2020.

Mengenai tahapan Pilkada yang ditunda, pemerintah dan DPR menyepakati untuk memulai kembali tahapan di tanggal 15 Juni 2020. Untuk diketahui, sebelumnya KPU sudah mengajukan dua draft opsi pelaksanaan kembali tahapan yang ditunda yakni tanggal 6 Juni 2020 dan/atau tanggal 15 Juni 2020.

Melihat hal itu, Abhan menyatakan KPU masih harus mengeluarkan PKPU resmi tentang tahapan Pilkada. Selain itu, KPU juga harus mengeluarkan surat keputusan tentang kelanjutan tahapan pemilihan yang akan menjadi dasar Bawaslu untuk mengaktifkan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Desa/Kelurahan.

“oleh karena itu, kami minta Bawaslu Kabupaten/Kota jangan dulu aktifkan jajaran ad hoc sebelum ada instruksi dari Bawaslu RI. Tunggu dulu Surat Edaran atau instruksi dari RI,” pesan Abhan.

Lebih lanjut Abhan menerangkan, pada prinsipnya bawaslu sudah dapat memahami dan mendengar berbagai masukan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai mekanisme pengaktifan kembali yang akan dibuat sesederhana mungkin. Hal yang paling penting adalah mereka (baca: Panwas Ad Hoc) masih memenuhi syarat. Namun jika ada yang sudah tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan proses klarifikasi.

Berkenaan dengan pengawasan nantinya, Bawaslu akan mengantisipasi persoalan banyaknya TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pasalnya, sebelum masa Pandemi Covid-19, KPU sudah menetapkan jumlah maksimal TPS sebanyak 800. Meski kini KPU sudah merancang skenario jumlah TPS di angka 300 atau maksimal 500, namun tidak menutup kemungkinan hal itu akan berdampak pada bertambahnya jumlah pengawas TPS oleh Bawaslu. Dengan bertambahnya jumlah pengawas TPS tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi anggaran Bawaslu.

Disamping itu, keperluan terhadap fasilitas penyediaan protokol pencegahan Covid-19 bagi pengawas harus betul-betul di perhatikan. Oleh karena itu Bawaslu akan kembali berkoordinasi untuk penambahan anggaran APBN, termasuk juga anggaran APBD.

Dalam hal pelaksanaan pengawasan nantinya, Abhan berpesan seluruh jajaran kepada seluruh jajaran Pengawas untuk tetap berpedoman pada protokol pencegahan Covid-19. (*)

Sumber : Humas Bawaslu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle