Lompat ke isi utama

Berita

Dua Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Diangkat Jadi TPD

Dua Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Diangkat Jadi TPD

Dua Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Diangkat Jadi TPD

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dua Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yakni Afrizal dan Wein Arifin terpilih sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilu (DKPP) dari unsur perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020, tentang pengangkatan keanggotaan tim pemeriksa daerah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum pada setiap provinsi di Indonesia periode 2020-2021. Dalam Surat Keputusan tersebut, dua srikandi ini akan bertugas sejak tanggal 1 April 2020 sampai 31 Maret 2021.

Untuk Provinsi Jambi sendiri, TPD dari unsur KPU adalah Nur Kholik serta Apnizal yang pada tahun sebelumnya juga sudah menjadi bagian dari TPD DKPP. Untuk unsur Bawaslu terdapat perubahan, Sebelumnya TPD Bawaslu diisi oleh Fahrul Rozi dari Divisi Pengawasan dan Hubal serta Asnawi dari Divisi Hukum, Humas, dan Datin. Untuk periode ini, TPD Bawaslu diisi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Wein Arifin serta Divisi Penyelesaian Sengketa Afrizal.

Sedangkan dari unsur masyarakat, terdapat perubahan terhadap nama-nama yang dipilih sebelumnya, yakni Mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi 2 periode Nuraida Fitri Habi serta Pengacara dan Akademisi Fredricka Nggaboe. Mereka berdua menggantikan TPD unsur masyarakat sebelumnya yaitu Ribut Suwarsono Mantan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi serta Rafidah Akademisi.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengangkat sebanyak 202 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2020-2021 dari 34 provinsi di Indonesia. Pengangkatan TPD periode 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan DKPP Nomor: 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada tanggal 1 April 2020.

“Mengangkat keanggotaan TPD pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada setiap provinsi di seluruh Indonesia masa jabatan 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021,” bunyi Surat Keputusan DKPP Nomor 005 tersebut.

Keberadaan TPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 164 dan 459. Keanggotaan TPD berasal dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, serta tokoh masyarakat.

Pengangkatan TPD periode 2020-2021 terdiri dari enam orang, masing-masing unsur KPU Provinsi (dua orang), Bawaslu Provinsi (dua orang), serta tokoh masyarakat (dua orang).

Sebelumnya DKPP meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait calon anggota TPD yang telah diumumkan melalui website maupun berbagai media sosial DKPP. (*)

Unduh SK dan Daftar Nama TPD Periode 2020-2021

Sumber : Humas DKPP.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle