Lompat ke isi utama

Berita

Delapan Calon Kasek Ikuti Tes Wawancara

Delapan Calon Kasek Ikuti Tes Wawancara

Delapan Calon Kasek Ikuti Tes Wawancara

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebanyak 8 (Delapan) calon Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Batanghari dan Kabupaten Siak mengikuti tes wawancara uji kesesuian pengisian jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota periode ke-2. Kegiatan wawacara ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Senin (1/3/2021).

Dalam pelaksanaan tes ini dilakukan langsung oleh para penguji yakni Sekjen Bawaslu Dr. Gunawan Suswantoro didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Riau, yang dibagi dalam dua sesi tes wawancara. Dihadapan para penguji, tampak para peserta menjawab dan memaparkan pandangan tentang tupoksi Bawaslu.

Menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi yang mendamping Sekjen Bawaslu Dr. Gunawan Suswantoro mengatakan, proses tes wawancara ini berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Alhamdulillah acaranya berlangsung lancar, dan para peserta juga sudah memberikan performance yang terbaik pada saat pelaksanaan proses wawancara,” ujarnya.

Adapun ke delapan peserta tersebut adalah dari Sumatera Barat Kabupaten Padang Pariaman (Baiq Nila Ulfaini, S.Sos. MPA, Ir. Akhiruddin, dan Sonny Sandra, S.STP) dan Provinsi Jambi Kabupaten Batanghari (Suhabli, SE, Fatimah, S.E, Afrizal Azmi, SE dan M. Gulmy Ahdi, SE) serta dari Provinsi  Riau Kabupaten Siak yakni Rizki Kurniawan, S.Sos. Berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode ke-2 Nomor : 1016/KP.01.00/SJ/02/2021Tanggal : 23 Februari 2021.

Pelaksanaan tes wawancara uji kesesuaian pengisian jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota periode ke-2 ini, tetap mengikuti protokol kesehatan, dimana para peserta diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test antigen/PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku

(masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan) dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga menutupi dagu. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle