Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perintahkan Caleg Dicoret dari DCT  

Bawaslu Perintahkan Caleg Dicoret dari DCT  
BAWASLUJAMBI-Bawaslu Provinsi Jambi sudah membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (Caleg) Hanura, Senin (26/11) sekitar pukul 10.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam putusan Nomor : 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Merialdi yang maju dari Dapil VI, Tanjabtim-Tanjabbar. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, dalan putusannya terlapor Merialdi terbukti melakukan pelanggaran. Putusan itu setelah melihat fakta dan keterangan saksi dalam persidangan. "Menyatakan terlapor saudara Merialdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar ketika  membacakan salinan putusan. Dalam poin kedua amar putusannya, Ia juga memerintahkan penyelenggara untuk mencoret dan mengikutsertakan dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6. Putusan ini harus dilaksanakan KPU selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan di bacakan. "Kita juga akan kaji bersama Gakkumdu untuk melihat apakah ini termasuk pada pelanggaran pidana Pemilu atau pidana umum," ucapnya. Sementara itu, Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil VI Tanjabbar-Tanjabtim dari Partai Hanura bakal dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Ini berdasarkan perintah Bawaslu Provinsi Jambi yang sudah mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran administrastif dengan Nomor : 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan Merialdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. “Dimana seharusnya bagi ASN yang ingin mencalonkan diri wajib melampirkan SK pemberhentian,” kata Wein saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Kenyataannya, Merialdi masih menjabat sebagai Kabid aktif di Dinasi Sosial, Kependudukan dan catatan sipil (Dinsosdukcapil). Meski saat ini Merialdi sudah mengajukan pensiun dini dan pada saat pendaftaran sudah memasuki Masa Persiapan pensiun (MPP). Ini sudah terbukti saat fakta dan keterangan saksi dalam persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, Merialdi sudah menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Jambi. Sejumlah saksi dihadirkan mulai dari Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi dan juga Kadis Dinsosdukcapil Arif Munandar.(*) Sumber: Jamberita  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle