Bawaslu Keluarkan Edaran Jam Kerja Selama Ramadhan
|
Bawaslu Keluarkan Edaran Jam Kerja Selama Ramadhan
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Memasuki bulan Ramadan 1443 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam Surat Edaran juga menjelaskan bahwa jam Kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home), dengan jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi siap melaksanakan dan menerapkan jam kerja bagi ASN dan PPNPNS di jajaran Bawaslu Provinsi Jambi, sebagaiamana sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut. (*)