Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jambi Ungkap Potensi Pelanggaran Saat Proses Pendaftaran

Bawaslu Jambi Ungkap Potensi Pelanggaran Saat Proses Pendaftaran

Bawaslu Jambi Ungkap Potensi Pelanggaran Saat Proses Pendaftaran

Jambi, Badan Pengawas Pemiihan Umum – Bawaslu Provinsi Jambi menggelar kegiatan media gathering dalam rangka mitigasi awal potensi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui, jika tahapan pencalonan telah dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). Para bakal pasanga calon akan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita ingin memastikan KPU tegak lurus dengan keputusan MK dan MA sehingga ditetapkan dalam PKPU 10. Tentu hari ini kita semua harus membuat masyarakat lebih cerdas terkait helpdesk pilkada," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, M Hapis saat membuka pembahasan dengan media, Selasa (27/8/2024).

Dia mengungkapkan bahwa saat pencalonan ada dua syarat mutlak. Yakni syarat pencalonan dan kedua syarat calon yang sama-sama mutlak.

"Di juknis itu bahwa Ketua partai pengusul wajib hadir saat pendaftaran, kalau tidak hadir bisa teleconference. Ini masalah kecil yang harus diperhatikan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu dia mengungkap kerawanan yang mungkin terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon.

"Pendaftaran ini rawan pelanggaran. Pertama menggunakan fasilitas negara untuk incumbent. Kemudian keterlibatan ASN, TNI dan Polri. Lalu jika nanti ada kades misalnya ikut daftar ya laporkan kepada kami. Bawaslu bukan hakim tapi kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi," tegasnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provnsi Jambi

Penulis dan Fotografer : Deddy Himawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle