Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Proses Coklit

Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Proses Coklit

Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Proses Coklit

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tahapan pemuktahiran data pemilih telah usai dilakukan, sejumlah temuan dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, selama proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan metode pengawasan langsung dan uji petik berdasarkan Alat Kerja Pengawasan (AKP). Dari hasil pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat ada sepuluh ketidakpatuhan prosedur Coklit yang dilakukan Pantarlih di Provinsi Jambi, yakni Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih, Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih, Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK, Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-El jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-El.

“Selain itu, ada juga ditemukannya Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri, Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri, Tidak mencoret data pemilih yang meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit dan Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan kedalam formulir model A daftar potensial pemilih jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos di Jambi Kamis, 13 April 2023.

Dikatakannya, dari sepuluh catatan pengawasan dalam proses Coklit. Jajaran pengawas Pemilu dari semua tingkatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatkan. “Jajaran pengawas Pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan ke PPK dan PPS untuk ditindaklanjuti, yang disampaikan secara lisan dan tertulis oleh Panwaslu Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan,” kata Paul panggilan akrab.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga menemukan adanya permasalahan faktual dalam pelaksanaan Coklit seerti terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit, terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit, misalnya stiker coklit.

“Kita juga menemukan penggunaan aplikasi e-coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat beberapa Pantarlih melakukan coklit secara manual serta beberapa daerah yang belum dicoklit terkhusus pada daerah perbatasan yang masih status quo dan warga Suku Anak Dalam (SAD),” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Tak hanya itu, saja Bawaslu Provinsi Jambi juga masih menemukannya Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit sehingga berimplikasi pada terhadapnya proses coklit, kemudian ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk pada TPS lain serta ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS dan masih ditemukannya data warga yang telah meninggal dunia akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih. (*)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle