Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jambi Sampaikan Hasil Pengawasan Kampanye

Bawaslu Jambi Sampaikan Hasil Pengawasan Kampanye

Bawaslu Jambi Sampaikan Hasil Pengawasan Kampanye

JAMBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi merangkum dan menganalisis hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corono Virus diasiase 2019 (Covid-19) pada tahapan pelaksanaan kampanye yang terhitung dari Tanggal 26 September 2020 sampai 8 Oktober 2020. Data pengawasan Bawaslu menunjukkan, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan.

Sementara, Bawaslu Provinsi Jambi masih menemukan setiap peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun Satgas Covid-19 Provinsi Jambi. Disisi lain, pelanggaran penerapan protokol kesehatan tidak signifikan, hanya ada satu peserta pemilihan yang diberikan surat peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Berdasarkan dari hasil pengawasan secara langsung, ditemukan peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan yang diatur dalam Pasal 63 dilakukan secara langsung atau tatap muka. Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos mengatakan dalam masa tahapan kampanye yang terhitung dari Tanggal 26 September 2020 sampai 8 Oktober 2020, Bawaslu sudah membubarkan atau menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan tatap muka atau langsung. “Ini kejadian pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 yang terjadi di Lapangan Terbuka Kampung Lambung Desa Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, yang dibubarkan atau dihentikan oleh Bawaslu,” ujar Kordiv Pengawasan dan Hubal.

Selain itu, berdasarkan data pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi serta laporan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, setiap peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dari metode kampanye yang dilaksanakan, pada umumnya lebih banyak dilaksanakan metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog.

Bawaslu Provinsi Jambi juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 di kabupaten/kota yang masih terdapat kampanye pertemuan tatap muka dan dialog. Berdasarkan data dan informasi dari status Instagram @humasprotokoljambi terkait jumlah hasil pemeriksaan Swab konfirmasi Covid 19 dari awal tahapan kampanye 26 September 2020 hingga 8 Oktober 2020 adalah tercatat dalam table berikut :

Bawaslu Provinsi Jambi dalam pelaksanakan kegiatan kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 38 ayat (1) Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pemberitahuan tertulis oleh peserta pemilihan terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan. Sementara itu, STTP kampanye baru dikeluarkan kepolisian dan diberikan kepada peserta pemilihan apabila melalui tahapan penelitian, koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, dan penandatangan. Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika tidak ada STTP, berarti peserta pemilihan tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan.

Selain Peraturan KPU tersebut, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada kepolisian.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, ditemukan peserta pemilihan yang melaksanakan metode kampanye yang tidak mengantongi izin baik dari pihak kepolisian maupun dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, ditemukan sebanyak dua kali peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi surat izin dari kepolisian maupun Satgas Covid 19 Provinsi Jambi.

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle