Bawaslu Jambi Gelar Webinar Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol
|
Bawaslu Jambi Gelar Webinar Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi Menggelar Kegiatan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 yang Berlangsung Secara Daring Selasa, 28 Juni 2022.
Dengan menghadirkan Pembicara Anggota Bawaslu RI Puadi, Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar, Dosen Hukum Univ. Trisakti/Direktur Indigo Network Radian Syam, Anggota KPU Provinsi Jambi Apnizal dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin yang dipandu oleh Afriansyah, yang diikuti oleh ratusan peserta webinar.
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar menyampaikan bahwa partai politik adalah peserta pemilu 2024. Bagaimana partai politik akan melakukan verifikasi kepada KPU untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu, karena pendaftaran dan verifikasi adalah proses administrasi dalam proses tahapan pemilu, sehingga memiliki beberapa potensi pelanggaran tahapan. Misalnya KPU bisa tida cermat dalam melaksanakan pendaftaran, yang kedua bagaimana KPU tidak melaksanakan dalam SIPOL. Maka dari sisi administrasi bisa melanggar. Selanjutnya dari sisi pidana, jika ditelusuri maka akan ada terdapat sanksi pidananya. Selain itu, SIPOL bukan syarat mutlak tetapi hanya sebagai alat bantu dalam mendaftarkan partai politik, sehingga SIPOL hanya sebagai pendukung.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan saat ini sudah 26 partai politik mendapatkan id untuk masuk ke SIPOL. Dari informasi ini dapat diperkirakan maka parpol tidak lebih dari 30 jika tidak ada perubahan, ada sedikit perubahan yang signifikan dari Pemilu 2019 PKPU tahapannya sangat detail, kalau untuk PKPU 3 tahun 2022 maka hanya menampilkan 11 tahapan sesuai UU 7 tahun 2017, namun nanti akan ditindaklanjuti dalam Juknis.
Dijelaskannya, dalam pendafataran dan verifikasi pratai politik peserta Pemilu, untuk yang lolos ada diperwakilan di DPR maka hanya verifikasi administrasi sedangkan partai politik yang hanya di daerah maka verifikasi partai politik administrasi dan faktual. Secara umum PKPU 3 tahun 2022 tidak ada perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang namun KPU menyesuaikan sesuai putusan MK, perubahan PKPU sedang ditunggi terkait tahapan, dan sesegara mungkin akan disosialisasikan.
Perubahan yang signifikan adalah masa kampanye dari 90 hari berubah menjadi 75 hari berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tersebut, selanjutnya adalah terkait tambahan putaran kedua pemilihan presiden, hal ini cukup menjadi beban luar biasa karena pada tahap yang sama sudah beririsan dengan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. Dan selanjutnya problemnya adalah pada sengketa proses, dimana KPU menggunakan terminilogi hari kalender sedangkan lembaga peradilan menggunakan terminologi hari kerja. Sehingga KPU mendorong kerjasama dari lembaga peradilan untuk menyesuaikan, karena berkaitan dengan tanggal tahapan pemilu.
Tak beda jauh Dosen Hukum Univ. Trisakti/Direktur Indigo Network Radian Syam mengatakan landasan konstitusional adalah UUD 1945 pasal 1 ayat 2 ayat 3 dan Pasal 22 E, dengan turunnya pada UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam hubungan hukum Pemilu (kemerdekaan, keadilan, kesejahteraan, perdamaian, jujur, terbuka, efektif, professional, efisien, tertib dan kepastian hukum). Pemilu juga dilihat dari keabsahan dalam pemilu, yaitu wewenang, procedural dan substansi. Keputusan Bawaslu bersifat asas erga omnes, yaitu berlaku untuk masyarakat umum, baik keputusan maupun rekomendasi dari Bawaslu, misalnya putusan Bawaslu lampung dalam Pilkada sebelumnya meskipun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan penelitian data atau tren pelanggaran Pemilu terus meningkat setiap tahunnya. Kerawanan dalam Pemilu juga (masalah hukum Pemilu dan konflik) partai politik pada prinsipnya mempunyai hak yang sama. Demokrasi 2024 memang harus lebih baik dengan menghilangkan narasi-narasi negatif, isu Pilpres dan Pileg harus sama fokusnya, diduga terjadi kerumitan sengketa Pemilu dan Pemilihan. Maka tantangan dalam penegakan keadilan Pemilu 2024, frasa dalam UU harus tegas, kampanye harus memiliki konsep yang bagus.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi mengatakan apresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.
Sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Pemilu bahwa penyelenggaran Pemilu dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tepatnya pada 14 Juni 2022. “Sejak ditetapkan awal tahapan, maka potensi pelanggaran sudah bisa terjadi seperti pendaftaran dan verifikasi partai politik yaitu pelanggaran administrasi, maka apakah prosedur dapat ditempuh untuk memastikan prosedur apa yang telah dilaksanakan oleh KPU mulai dari mekanisme, tata cara dan prosedur pendaftaran verifikasi partai politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, banyak membenahi peningkatan-peningkatan kualitas SDM dan kualitas penanganan pelanggaran karena potensi sudah berjalan, dan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan yang ada bersama stakeholder dan partai politik. “Menjadi tugas Bawaslu memastikan bahwa pada tahapan mekanisme pendaftaran partai politik ini terutama pada verifikasi memastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini mengajak partai politik untuk lebih banyak berdiskusi dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik. “Ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, sehingga dapat di sosialisasi secara luas agar informasi dengan baik, dan mengajak partai politik untuk banyak berdiskusi dan koordinasi dengan penyelenggara agar tidak terjadi misskomunikasi dalam tahapan nanti bersama-sama meningkatkan kualitas demokrasi ke depan,” tuturnya. (*)