Bawaslu Jambi Gelar Webinar Pendidikan Hukum Pemilu dan Sosialisasi Layanan SIPS Versi 3.0
|
Bawaslu Jambi Gelar Webinar Pendidikan Hukum Pemilu dan Sosialisasi Layanan SIPS Versi 3.0
JAMBI-Bawaslu Provinsi Jambi gelar webinar dengan tema Pendidikan Hukum Pemilu dan Implementasi Layanan SIPS Versi 3.0 di tengah Persiapan dan Wacana Penundaan Pemilu 2024. Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB s.d selesai.
Menghadirkan narasumber Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI), Aditiya Nugraha (Tim Asistensi Bawaslu RI), dan As’ad Isma (Ketua FKPT Jambi) dengan Moderator Agus Kurnia Berata Sakti. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan Staf serta ratusan peserta webinar yang hadir secara online.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Afrizal, S.Pd.I., MH mengatakan menjelang memasuki tahapan Pemilu dalam hal non tahapan ini, kita mengupayakan untuk bergerak sekuat tenaga mempersiapkan diri menghadapi Pemilu yang mendatang.
“Sesuai dengan tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” kita akan melibatkan seluruh masyarakat untuk turut serta ikut mengawasi Pemilu. Bagaimana perspektif pengawas Pemilu untuk mencari keadilan diluar ruang sengketa Pemilu. Dan harapannya kita dapat bersama-sama mengawal keberlangsungan tugas Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu guna tercapainya demokrasi yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan berbicara Pemilu bukan hanya memilih saja namun melihat dari berbagai konstruksi hukum dalam persiapan, pelaksanaan dan penegakkan hukumnya. “Tentunya untuk mewujudkan upaya pencegahan, kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya kita sebagai tugas dari lembaga dalam meningkatkan kualitas kinerja Bawaslu agar tercipta Pemilu yang lebih baik kedepannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin S.IP., M.IP mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan apa itu penyelesaian sengketa dan apa itu aplikasi SIPS, karena dalam kewenangannya Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Pemilu yang terjadi, dalam hal giat hari ini kami bekerjasama dengan dinas pendidikan dan kementerian agama untuk mensosialisasikan penyelesaian sengketa dilingkungan sekolah.
“Kami juga mengundang Parpol karena sangat erat kaitannya dalam penyelesaian sengketa dimana dalam penyelesaian sengketa proses sudah dibuatkan aplikasinya yaitu SIPS agar dapat memudahkan keberlangsungan kegiatan penyelesaian sengketa menghadapi Pemilu 2024, dengan harapannya peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar mendapat output yang baik dan juga para peserta akan mendapat sertifikat terkait kepesertaannya dalam kegiatan ini,” ucapnya.
Sedangkan dalam pemaparan materi oleh narasumber Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H.,LL. M mengatakan Indonesia setelah amandemen 4 kali, ada perubahan besar dalam Pemilu dimana Pemilu dibagi dalam 3 kotak, presiden, legislatif dan Pilkada. Pada awalnya kita hanya mengenal Pemilu untuk parpol, namun sekarang akan ada 5 kotak karena di DPRD kab/kota terpisah.
“Kemudian sekarang berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, diatur adanya Komisi Pemilihan Umum yang bersifat tetap, jadi ada 3 lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Dimana tugas kami sebagai Bawaslu adalah untuk mengawasi jalannya Pemilu beserta pelanggaran-pelanggaran yang terjadi didalamnya termasuk sengketa Pemilu dan administrasi Pemilu. Dan kami bertugas mengawasi kinerja dari KPU agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Ia juga menjelaskan kepada peserta webinar, bahwa ada pihak-pihak Bawaslu maupun KPU yang bertindak atau melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka bapak/ibu dapat melaporkan hal ini kepada DKPP. Bawaslu, KPU dan DKPP tidak akan dapat bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk itu kita membangun sinergitas untuk memaksimalkan kinerja Bawaslu kedepannya.
“Dengan aplikasi yaitu SIPS yang dapat bapak/ibu akses untuk melaporkan sengketa Pemilu dimana semua data dapat dilihat secara lengkap seluruh Indonesia melalui halaman web dan aplikasi SIPS. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 keputusan bawaslu penyelesaian sengketa bersifat final and binding kecuali beberapa hal. Kemudian untuk penanganan pelanggaran terbagi empat yakni pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, kode etik dan pelanggaran lainnya seperti netralitas ASN TNI/Polri,” tambahnya dalam pemaparannya.
Layaknya KPU, Bawaslu juga memiliki panwas ad hoc yang akan dibentuk menjelang Pemilu mendatang. Kami harapkan kita dapat bekerjasama bersama bapak/ibu agar dapat mensosialiasikan hak-hak pemilih usia muda untuk dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Untuk itu Bapak/Ibu guru harus memahami bahwa tidak boleh memihak calon manapun karena bapak/ibu terikat Undang-undang ASN dan terdapat aturan agar dapat menjaga netralitasnya,” tuturnya.
Sementara itu, Aditya Nugraha, S.H menjelaskanya mengenai masalah SIPS, bahwa Bawaslu selain menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan juga menangani penindakan atau penanganan terkait sengketa dan pelangaran Pemilu. Jika ada peserta calon atau peserta Pemilu yang merasa keberatan dengan keputusan KPU atau terkait dengan sengketa proses Pemilu, maka dapat melaporkan melalui SIPS agar dapat dilanjutkan ke tahap musyawarah maupun adjudikasi.
“SIPS dibuat untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai sengketa di Bawaslu agar tidak ada yang ditutup-tutupi terhadap publik dan kita juga ingin memberikan hak sesuai aturan yang dimana jika ada masyarakat ada yang merasa hak nya dirugikan oleh suatu keputusan dalam hal ini KPU. Sebab dalam aplikasi SIPS ini tersaji seluruh data penyelesaian sengketa yang sedang dan akan ditangani oleh Bawaslu diseluruh Indonesia, disana ada data putusan dan permohonan, selain itu kita sudah menambahkan data permohonan antarpeserta atau sengketa cepat,” jelasnya.
Melalui versi 3.0 SIPS ini menjadi satu-satunya system paling update di Bawaslu, disini juga ada beberapa tambahan menu yang akan lebih memaksimalkan lagi penggunaan SIPS ini, perubahan paling besar adalan tersajinya data-data mengenai putusan-putusan yang telah lalu, bahkan hingga tahun 2013, dimana data-data tersebut dapat kita lihat secara jelas dan terbuka. Bahkan hingga saat ini laporan-laporan tersebut masih terus di update dan diperbaharui.
“SIPS versi 3.0 ini sudah sangat minim sekali error atau kekurangan-kekurangan lainnya, baik kesalahan dari SIPS nya sendiri maupun kesalahan dari staf dan operator SIPS itu sendiri. SIPS dikembangkan sebelum pandemi jadi disaat pandemi terjadi kami menjadi lebih siap menjalankan kerja penyelesaian sengketa mengingat telah terciptanya alat atau system untuk penerimaan permohonan sengketa secara daring. Sehingga pemohon tidak harus dating kekantor bawaslu untuk mengajukan laporan melainkan dapat melalui aplikasi SIPS itu sendiri,” jelasnya lagi.
Dalam acara tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jambi Dr. Asád Isma, M.Pd mengatakan Karena di Indonesia itu sendiri radikalisme dan terorisme itu sendiri sudah termasuk di zona merah, untuk itu dibentuklah FKPT bertujuan agar Indonesia sendiri tetap aman baik secara umum maupun khususnya dalam pelaksanaan Pemilu yang sampai saat ini mulai terkena atau dimasuki oleh paham-paham yang tidak seharusnya beredar di Indonesia, pengalaman yang pernah terjadi di Pemilu lalu tahun 2019 sendiri kita ketahui agama merupakan suatu isu dan alat yang digunakan untuk memperoleh kekuasaan.
“Dalam hal ini perlu dipahami bahwa terdapat 3 tingkatan, yaitu intoleransi, radikalisme dan terorisme. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 semakin jauh dari isu-isu tersebut sehingga proses pelaksanaan Pemilu berjalan dengan demokratis. Kita ingin ciptakan tidak ada lagi isu-isu agama digunakan untuk mengkampanyekan suatu partai, maupun calon dalam Pemilu, dan intinya bersama-sama dengan Bawaslu, kami FKPT mengupayakan untuk mengedepankan toleransi dan berupaya mencegah intoleransi dalam Pemilu agar jangan sampai ada orang yang menduduki suatu jabatan memiliki pandangan atau cara berfikir intoleran,” katanya. (*)