Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
|
Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
JAMBI-Menjelang memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon kepala daerah, Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Jambi yang berlangsung pada Selasa - Rabu, 22 dan 23 September 2020 di BW Luxury Kota Jambi diikuyi oleh seluruh Sentra Gakkumdu Provinsi se-Provinsi Jambi, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asnawi R, M.Pd (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi) beserta Anggota, Kombes Pol M. Yudha Setiabudi, S.H., S.IK., M.H. (Dirreskrimum Polda Jambi), Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H. (Aspidum Kejati Jambi), dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, tugas-tugas pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tetap akan berlangsung. Provinsi jambi berada pada zona kuning. Tanggal 19-20 September 2020 penambahan positive covid bertambah 4 orang. Ternyata tidak mudah mengubah kebiasaan masyarakat dalam waktu yang singkat. Protocol kesehatan mewajibkan kita memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penyelesaian pelanggaran protocol covid-19 menjadi sebuah kewajiban.
Dalam kaidah hukum positif, bahwa sebuah kewajiban akan menimbulkan konsekuensi sanksi. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, kedepan akan menghadapi tahapan yang sangat penting sekali seperti pencalonan. Terhadap masyarakat yang belum taat terhadap protocol kesehatan, akan berdampak pada tahapan, yaitu soal berkerumun. Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan electoral, namun juga mengawasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Oleh karenanya, upaya yang harus dilakukan adalah menghimbau dan sosialisasi agar dapat mematuhi protocol kesehatan. Akan tetapi, usaha preventif dan pencegahan ini sudah dilakukan, maka ultimum remidium upaya terakhir adalah dalam aspek pidana mengenai penegakan protocol kesehatan perlu diatur lebih jelas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. dalam arahannya yang mengatakan, melihat kegiatan pada hari ini saya tidak bisa membedakan antara penyidik, penuntut, dan bawaslu, ini menunjukan kesatuan Sentra Gakkumdu khususnya Provinsi Jambi. Pilkada Tahun 2020 bukan Pilkada yang biasa-biasa saja, namun Pilkada dalam kondisi darurat kesehatan. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, Pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat dengan memperhatikan protocol kesehatan, akibatnya keapda mata anggaran.
Pilkada kita ini merupakan Pilkada high cost, maka dari itu harapannya Pilkada yang demokratis dan bersih. Hari ini berdasarkan data Satgas Covid-19, jumlah orang yang terkonfirmasi Covid hamper 248.000 orang. Setiap hari, yang positif hamper 4.000 orang. Sementara tahapan yang kita masuki adalah berpotensi terjadinya kerumunan massa. Jika terjadi kerumunan massa, maka akan terjadi penyebaran covid-19. Presiden menyatakan jangan sampai Pilkada menjadi kluster baru.
Misi pertama, adalah menyelamatkan kesehatan kemanusiaan. Selain itu, misi demokrasi merupakan bagian dari menyelematkan Hak-Hak berdaulat rakyat. Sementara, Pemilu merupakan pertemuan kepentingan dan adanya komunikasi politik. Makanya, ketika tahapan pencalonan sulit kita cegah untuk terjadinya kerumunan atau komunikasi politik. Sehingga, kami dalam melakukan pengawasan tidak bisa sendiri, harus melibatkan dengan Lembaga lain.
KPU sudah berkali-kali melakukan simulasi pemungutan suara sesuai dengan protocol covid-19. Ketika terjadi peristiwa-peristiwa kerumunan diluar prediksi kita. Maka, akan timbul pertanyaan siapa yang berwenang melakukan penindakan. Kerumunan tidak masuk dalam konteks Pilkada, karena tidak satu pun pasal ketentuan pidana yang mengatur itu. Namun, bisa juga dikenakan dengan Undang-Undang Karantina. Jika ini dilakukan, maka Kepolisian berwenang akan hal ini.
Solusi untuk percepatan, membentuk Pokja untuk menangani penegakan pelanggaran protocol kesehatan. Wacananya, akan dilakukan perubahan terhadap PERPPU nomor 2 khususnya mengenai kerumunan, sehingga dapat mencegah kluster baru Pilkada. Berdasarkan RDP di Komisi II DPR RI telah disepakati tidak menunda Pilkada.
Dampak protocol kesehatan berbeda dampaknya dengan pelanggaran Pemilihan lainnya. Tapi pelanggaran protocol kesehatan dapat memberikan dampak pada orang-orang disekitarnya, karena menyangkut kesehatan manusia.
Kondisi saat ini, ada kelompok masyarakat sipil yang sekarang menggawang kekuatan yang mengajukan pendapat untuk menunda Pilkada. Gerakan ini terus dilakukan setiap hari. Kemendagri juga mengkhawatirkan dan terorganisir untuk menunda Pilkada 2020. Publik nampaknya belum mem
Bawaslu melaunching kerawanan untuk periode September. Kota Sungai Penuh, dalam beberapa rujukan masuk dari semua dimensi yang dirilis oleh Bawaslu. dari pandemi, Kota Sungai Penuh posisi pertama, penyelenggaraan Pemilu yang bebas ada diposisi 4 (empat), dalam konteks kontestasi masuk diperingkat 2 (dua). Provinsi Jambi berdasarkan IKP berada di peringkat 4 (empat). Untuk kontestasi di peringkat 6 (keenam).
Ada kerawanan yang perlu diperhatikan, potensi penggunaan bantuan social, menggunakan fasilitas negara. Harus kita akui tidak banyak kasus politik uang dapat dibuktikan, banyak hal yang menjadi kendala mulai pembuktian, waktu, dll.
Kerja-kerja penanganan pelanggaran, sudah dilakukan revisi. Tujuannya adalah kerja-kerja penanganan pelanggaran agar lebih efektif dan lebih optimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama. Pada prinsipnya demi mewujudkan Pilkada yang sehat dan demokratis.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat, serta dapat menyamakan persepsi dalam melakukan melaksanakan tugas sehari-hari, dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi