Bawaslu Ingatkan Soal Larangan Saat Kampanye
|
JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali mengingatkan peserta pemilihan umum (pemilu) soal larangan dalam kampanye. Sedikitnya ada sepuluh (10) yang dilarang dalam kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Hal ini disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Febrianti.
Peringatan larangan dalam kampanye ini sering kali disampaikan Rofiqoh baik dalam pertemuan dengan peserta pemilu maupun saat melakukan sosialisasi, termasuk dilinimasa laman media sosial miliknya.
Pertama, kata Rofiqoh, peserta pemilu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, dan bentuk negara. Kedua, lanjutnya, melakukan kegiatan yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain gambar gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Larangan dalam kampanye yang ke empat, menghasut dan mengadu domba. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Selanjutnya ke enam, kata mantan ketua Panwaslu Kabupaten Sarolangun ini, mengancam untuk melakukan kekerasan. Ketujuh, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga. Ke delapan, kata Fiqoh, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, termasuk halamannya. “Semua itu sudah ada aturannya, dilarang melakukannya saat kampanye,” ujarnya.
Larangan dalam kampanye yang lain, kata ibu satu putra ini, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye yang menyinggung persoalan (SARA), mulai dari suku, agama, ras, golongan. Terakhir, kata Fiqoh, peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. (*)
Sumber : Kopiputih.id