Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Vidcon dengan Bawaslu Provinsi

Bawaslu Gelar Vidcon dengan Bawaslu Provinsi

Bawaslu Gelar Vidcon dengan Bawaslu Provinsi

Terkait Upaya Pencegahan Virus Corona

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selasa pagi (17/3), Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi melakukan Video Conference (Vidcon) dengan Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Sekjen Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi se-Indonesia, yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Vidcon ini dilakukan dalam rangka mendengarkan arahan dari Jambi melakukan Video Conference (Vidcon) dengan Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Sekjen Bawaslu RI kepada jajaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia, terkait upaya pencegahan wabah virus corona atau covid-19.

Dalam arahannya Ketua Bawaslu RI Abhan, menindaklanjuti mewabahnya virus corona atau vovid-19, Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 0706/Bawaslu/SJ/KP.10.00/III/2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19.

“Menindaklanjuti hal tersebut, mohon kiranya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat memfasilitasi kebutuhan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dilingkungan sekretariat Bawaslu, dengan menyediakan peralatan dan kebutuhan yang diperlukan, seperti alat pengukur suhu, tisu, dan sabun pencuci tangan,” ujarnya dihadapan jajaran 34 Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Selain itu, juga tetap melakukan kerja-kerja pengawasan, dan mengurangi kontak secara langsung. “Saat ini kita (Bawaslu,red), masih menunggu perkembangan demi perkembangan terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020,” tambahnya.

Ia juga kembali menguatkan pernyataan sistem kerja Work from home melalui video conference kepada Bawaslu seluruh Indonesia. “Selain tetap menjalankan kewajiban sebagai pengawas pemilu, kita tetap mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan kita,” ujar Abhan.

Terkait dengan tahapan verifikasi dukungan perseorangan yang dimulai pada 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 mendatang, Abhan berpesan untuk tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi kepada KPU dengan tetap berpedoman pada upaya pencegahan Covid-19. Disamping itu untuk pelantikan panwaslu Desa/Kelurahan tidak diperkenankan untuk dilakukan di Kabupaten melainkan di Kecamatan masing-masing.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam video conference tersebut turut menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada skenario pencegahan Covid-19 dari KPU terhadap tahapan pilkada yang sedang berjalan. Terkait dengan tahapan yang meniscayakan pertemuan langsung antara panitia, pengawas dan peserta pemilu tersebut, Bawaslu tetap menunggu dan akan terus berkoordinasi dengan KPU mengenai solusi yang akan dilakukan. Konsekuensi nya adalah pengawasan tetap berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.

Ratna Dewi Pettalolo dari sisi penindakan pelanggaran menambahkan hal penting terkait upaya pencegahan Covid-19 adalah dengan tetap menjaga komunikasi dan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi dan informasi yang ada serta pengoptimalan SDM penindakan pelanggaran. Dewi meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten untuk membentuk tim yang menerima laporan dugaan pelanggaran dan di laporkan setiap harinya. Proses penanganan dan pelanggaran diharapkan agar terus berjalan misalnya klarifikasi dan lain-lain, namun tetap dalam standar pencegahan Covid-19.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Rahmat Bagja dari sisi penyelesaian sengketa menekankan kepada pemberdayaan teknologi yang ada, seperti akses SIPSS yang harus terus dioptimalkan.

Terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut Fritz Edward Siregar juga menyatakan sikap setuju. Terlebih lagi terkait dengan kegiatan Hukum dan Kehumasan yang sempat tertunda Bawaslu RI berencana untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam bentuk pertemuan melalui Video Conference (VC).

Penyebaran Covid-19 yang semakin luas ini tentunya membuat kewaspadaan semakin meningkat. Oleh karena itu sekretaris jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro juga menghimbau kepada seluruh sekretariat Bawaslu di jajaran bawah untuk membentuk tim piket terkoordinir. Seluruh kegiatan di off/ditunda sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Instruksi selanjutnya akan di informasikan kembali. Sekretariat Bawaslu juga diharapkan untuk dapat memfasilitasi Alat cek suhu tubuh, handsanitizer dan masker bagi seluruh staf. Bagian keuangan diharapkan agar tetap mengkoordinir ketersediaan dana.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R mengatakan, akan segera menindaklanjui instruksi dari Bawaslu RI. “Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, akan segera ditindaklanjuti, termasuk menyiapkan peralatan dan kebutuhan yang diperlukan, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, dan memastikan lingkungan Bawaslu Provinsi Jambi tetap terjaga kebersihannya, sehingga jauh dari wabah Virus Covid-19,” ucapnya.

Terakhir, Ketua Bawaslu RI Abhan, juga menanyakan terkait perkembangan permasalahan NPHD Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat. "Untuk masalah NPHD Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, tinggal proses transfer ke Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, karena pencairan tinggal menunggu penandatanganan oleh Pemerintah daerah, kalau sudah bisa cair dan langsung di transfer," jawab Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle