Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Jumpa Pers, Terkait IKP di Provinsi Jambi

Bawaslu Gelar Jumpa Pers, Terkait IKP di Provinsi Jambi

Bawaslu Gelar Jumpa Pers, Terkait IKP di Provinsi Jambi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Jambi menggelar jumpa pers/konferensi pers terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Jambi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 bersama puluhan awak media cetak, elektronik maupun online, yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jambi Rabu siang (26/2).

Dalam keterangannya persnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos, bersama Anggota Bawaslu Provinsi Jambi lainnya yakni Wein Arifin, S.IP, M.IP dan Afrizal, S.Pd.I MH  memaparkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Provinsi dan lima Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, setelah Bawaslu RI menetapkan Provinsi Jambi berada pada urutan nomor 4 paling rawan dari 9 Provinsi yang menggelar Pilkada dan Kota Sungai Penuh paling rawan pertama di Sumatera dan peringkat 8 secara nasional masuk kategori rawan tertinggi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pengawasan, Fahrul Rozi mengatakan, ada empat demensi yang menyebabkan Sungai Penuh paling rawan. Salah satunya yakni konteks sosial politik yang sub demensi nya adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sungai Penuh itu demensi sosial politiknya paling tinggi adalah netralitas ASN. Ini indikator paling dominan," ujarnya.

Kemudian ada pemberitaan uang dan jasa kepada pemilih. Termasuk kemungkinan adanya perubahan hasil rekapitulasi di tingkat PPS hingga PPK. "Demensi sosial politik itu ada 15 poin. Ini yang menyebabkan Sungai Penuh paling rawan di Sumatera," tegasnya.

Dalam konferensi pers, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi ini menyebutkan untuk Kabupaten Bungo masuk pada peringkat 212 dengan level 3. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada pada peringkat 218 dan masuk pada level 3.

"Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat masuk pada peringkat 91 dengan level 4. Sedangkan untuk Kabupaten Batanghari pada level 94 dan masuk pada level 4. Semua kategori ini adalah rendah," ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa IKP ini mengacu kepada proses pelaksanaan pilkada serentak sebelumnya. Catatan ini tidak masuk pada proses pelaksanaan Pemilu 2019, dan IKP ini merupakan upaya pencegahan yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2020. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle