Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar FGD Tata Kelola Penyelenggara Debat Pilkada

Bawaslu Gelar FGD Tata Kelola Penyelenggara Debat Pilkada

Bawaslu Gelar FGD Tata Kelola Penyelenggara Debat Pilkada

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sejak hari Senin hingga Rabu tanggal 20 sampai 22 Januari 2020 di Hotel Mercure BSD tangerang, Bawaslu RI mengadakan focus group discusion (FGD) Tata Kelola Penyelenggara Debat Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, Kordiv Penindakan Ratna Dewi Pettalolo, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, dan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu seluruh Indonesia, serta seluruh juri yang dilibatkan pada debat pertama antara lain Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, Prof. Dr. Siti Zuhro, MA., Ph.D, Dr. Ferry Daud Liando, Dr. Muhammad Tavip, SH., M.Hum, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.sos., M.Si, Dr. Widyaningsih, SH., MH (FH UI), Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.(FH Unand), Fadli Ramadhanil, SH., MH, Endang Wihdatiningtyas, SH, Kaka Suminta (KIPP), Wahidah Suaib, S. Ag., M.Si, Donald Fariz (ICW), Bambang Eka Cahya, S.IP., M.Si, Alwan, Yusfitriadi.

FGD ini sekaligus mengevaluasi kompetisi debat penegakan hukum pemilu yang sudah digelar pertengahan desember 2019 lalu. Dalam evaluasi, Kordiv Penindakan ibu Dewi mengungkapkan ada empat hal yang perlu di evaluasi dalam debat penegakan hukum pemilu, yaitu sistem penjurian, Sistem kompetisi, Peserta debat, danTopik atau mosi debat. 

Beberapa alternatif muncul, mengenai kompetisi debat regional, dan membuat cluster peserta debat dan tidak menutup kemungkinan peserta debat bisa diluar disiplin ilmu hukum seperti sosial politik.

Khairul fahmi mengungkapkan terkait desain kompetisi debat menyetujui dengan sistem region dan dapat dikembangkan pada saat penyisihan, peserta diseleksi melalui video. Sistem penjurian dengan menggunakan victory point tanpa menggunakan scoring.

Selanjutnya terkait topik, penjelasan tema dapat diberikan diawal sedangkan penentuan tim pro dan kontra dilakukan ketika kompetisi berlangsung. Fahmi menekankan kriteria juri Bawaslu perlu selektif dan personal yang menjadi juri memang paham Pemilu secara substansi.

Debat mahasiswa merupakan bagaimana mahasiswa membangun argumen. Mahasiswa harus mampu memahami secara teks, konteks, spirit dan nilai (value) daei reformasi Pemilu. Bahkan harapannya mahasiswa mempunyai obsesi untuk mwmperbaiki sistem berdemokrasi kita,  ungkap wahidah suaib.

Kompetisi debat mahasiswa ini dinilai sebagai transfer spirit kepemiluan kepada mahasiswa, ungkap Donald Faris sebagai aktivis anti korupsi ICW, mengingat core bisnis penyelenggara pemilu yang diungkapkan Prof. Muhammad adalah kepercayaan publik. Donald menambahkan semangat kepemiluan kedepannya akan lebih terasa jika menyentuh kalangan siswa SMA untuk diselenggarakan debat tersebut karena mereka sebagai pemilih pemula (first voters).

Disi lain Kaka Suminta (KIPP) memandang kompetisi debat mahasiswa ini dari dua sisi, aspek substansi dan kemasan. Kedua hal tersebut kaka sebut kompetisi debat bersifat edutainment (pembelajaran yang menyenangkan). Sebagai komunitas bangsa, melalui debat tersebut dapat dijadikan sebuah pembelajaran khususnya persoalan kepemiluan.

Bawaslu melalui kompetisi debat yang sifatnya edutainment mampu meningkatkan kepercayaan publik di bidang kepemiluan dan menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran terkait Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu berencana akan mengadakan debat kedua perguruan tinggi pada tahun 2020. (*)

Sumber : Ari Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle