Lompat ke isi utama

Berita

Afrizal : Pentingnya Deteksi Potensi Pemalsuan Dokumen

Afrizal : Pentingnya Deteksi Potensi Pemalsuan Dokumen

Afrizal : Pentingnya Deteksi Potensi Pemalsuan Dokumen

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi – Dalam pemaparannya pada kegiatan Webinar Cegah Sengketa Deteksi Dokumen Palsu dan Pemalsuan Dokumen dalam Administrasi Pemilu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Afrizal, S.Pd.I., M.H,  mengatakan kegiatan Penyelesaian Sengketa pada hari ini sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan dan jalannya pemilu kedepan. Pemilu yang demokratis pastinya berkaitan dengan kepastian hukum, kepastian dan kemanfaatan hukum didalam pelaksanaannya.

“Dalam konteks tema ini, perlu kita memahami lebih jauh apa saja upaya yang harus dan dapat kita lakukan. Salah satunya yaitu bagaimana semua elemen pemilu mematuhi semua aturan yang ada, dan melihat dari sisi atau sudut administrasi Pemilu, walaupun belum banyak yang membahas mengenai ini. Namun penting bagi kita paling tidak dapat memahami administrasi Pemilu ini,” ujarnya dihadapan peserta zoom pada hari Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam administrasi Pemilu ialah sebagai sarana rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil melalui proses yang luber dan jurdil. Administrasi terkait tahapan program perencanaan anggaran, pendaftaran parpol, tahapan pemutahiran daftar pemilih, penetapan jumlah kursi tahapan pencalonan, sampai pada tahapan sumpah dan janji, ada sekitar 11 tahapan yang merupakan tindakan atau peristiwa administrasi yang harus diawasi pelaksanaannya.

Selain itu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sudah diatur dalam beberapa pasal terkait hal-hal yang bersifat adminstratif dalam Dokumen /Persayaratannya. Untuk itu yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut kita paling tidak dapat melakukan deteksi dini terkait potensi terjadinya pemalsuan dan dokumen palsu dan potensi sengketa kedepan. Bagaimana menurut kacamata hukumnya terkait hal-hal tersebut.

“Dalam mengawasi kita diberikan wewenang oleh undang-undang, yang khusus untuk kita mengawasi hal-hal tersebut, yakni pada pasal Pemilu terkait dokumen palsu atau pemalsuan dokumen  pada Pasal 254 dan 264 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Apabila kemampuan kita tidak mumpuni untuk mendeteksi hal ini, kedepannya akan banyak spekulasi prematur dari kita terkait dokumen palsu dan pemalsuan dokumen, tentu belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu tahun sebelumnya,”ucapnya.

Dimana sebagai persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri, apakah dokumen tersebut adalah dokumen palsu atau yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen, sehingga ini menjadi perdebatan dan akan masuk ke ranah sengketa. Kasus-kasus administrasi Pemilu lalu sangat rentan sekali terjadi sehingga sangat penting untuk kita benar-benar memahami terkait regulasi dan cara penanganannya.

“Ke depan pada proses pengawasan dan pencegahan administrasi Pemilu ini yang akan terbuka ruang-ruang permasalahan administrasi Pemilu, yang jadi persoalan adalah ketika setelah ada penetapan daftar calon tetap, maka tidak dapat lagi diganggu gugat maupun dirubah. Hal ini dapat merusak demokrasi dan mengambil hak orang lain yang seharusnya memiliki hak tersebut,” tambahnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle