Abhan : 9 Desember 2020 Belum Menjadi Keputusan Final
|
Abhan : 9 Desember 2020 Belum Menjadi Keputusan Final
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (14/4/2020) yang menyatakan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan bahwa keputusan tersebut belum menjadi keputusan yang final. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia melalui media konferensi video. Tampak Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd menghadiri dan mengikuti pertemuan virtual atau online dari kediamannya Rabu sore (15/4).
Abhan menyatakan dalam rapat tersebut pemerintah memang menetapkan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, namun hal itu masih bergantung pada kondisi penyebaran pandemic Covid-19 di Indonesia. “Dapat disimpulkan bahwa keputusan tersebut belum ada kepastian. Pemerintah tetap harus melihat kondisi Indonesia kedepannya, dimungkinkan atau tidak dilaksanakan pada Desember 2020,”ujarnya.
Diakui oleh Abhan jika Pilkada benar-benar dilangsungkan di bulan Desember 2020 akan ada banyak permasalahan ataupun hambatan yang dihadapi, terutama oleh Bawaslu. Permasalahan tersebut diantaranya adalah SDM Bawaslu.
“kita sudah menonaktifkan jajaran Ad hoc, seandainya tahapan dimulai kembali pada bulan juni maka kita harus segera pula mengaktifkan kembali jajaran Ad hoc. Misal di bulan Juli terjadi lagi perubahan tahapan, maka ada kemungkinan jajaran Ad hoc bisa dua kali on off,” imbuh Abhan.
Selain permasalahan tersebut, kepastian hukum juga akan menjadi problem pelik yang harus dipikirkan, terutama, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (terkhusus pasal 71). Selain itu Anggaran sudah banyak dialokasikan untuk penanganan pandemic covid-19, sehingga kedepan tetap membutuhkan support anggaran.
Sebagai penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang selanjutnya akan menjadi pedoman perubahan PKPU.
Penentuan pelaksanaan Pilkada di tanggal 9 Desember 2020 memang menjadi dilema tersendiri, karena tidak ada jaminan covid-19 akan berakhir di bulan Mei. Abhan meyakini hal tersebut sebagai bagian dari sikap optimisme pemerintah akan berakhirnya pandemi virus corona. (*)
Sumber : Humas Bawaslu