Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik, Bawaslu Jambi Ikuti Bawaslu Mengajar

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik, Bawaslu Jambi Ikuti Bawaslu Mengajar

PELATIHAN: Bawaslu Provinsi Jambi mengikuti kegiatan Program Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu.

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik, Bawaslu Jambi Ikuti Bawaslu Mengajar

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dua staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi mengikuti Program Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu, baik itu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini dimulai pada Selasa (26/5/2026). Dimana kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Learning Management System (LMS) Bawaslu tersebut diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bawaslu RI. 

Program Bawaslu Mengajar tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi publik di lingkungan Bawaslu. Pendalaman materi dilaksanakan dalam empat sesi yang diselenggarakan secara terpisah setiap minggunya, dengan sesi pertama dilaksanakan pada 26 Mei 2026 dan sesi keempat atau sesi terakhir dijadwalkan sampai pertengahan  Juni 2026 mendatang.

Pembukaan kegiatan dipandu oleh Taufik Oey, perwakilan Pusdatin Bawaslu RI selaku pembawa acara. Dalam pengantarnya, disampaikan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID sebagai lini terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Pada sesi pembelajaran, Arbain dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan dua materi, yaitu Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Hak Atas Informasi Publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prosedur pelayanan informasi publik serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Pemahaman tersebut menjadi penting bagi pengelola PPID agar mampu memberikan pelayanan informasi secara tepat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, transparansi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun akuntabilitas publik.

Melalui Program Bawaslu Mengajar ini, peningkatan kapasitas pengelola PPID diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas di lingkungan Bawaslu. Pengetahuan yang diperoleh dalam setiap sesi pembelajaran juga diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Keikutsertaan dua staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam bidang keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi.

Bawaslu Provinsi Jambi terus mendorong penguatan pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kelembagaan yang transparan, akuntabel, profesional, serta mampu memberikan akses informasi yang mudah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)

 

Penulis : Deddy Himawan

Foto : Riki Satria Elta

Editor : Yanita Kusuma

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle