Space Sponsor

12293

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU PROVINSI 

Bawaslu Provinsi dalam Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu Provinsi sebagai berikut :

 Pasal 97

Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan

  2. sengketa proses Pemilu;

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

  2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

  4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

  8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;

  9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

  10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;

  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  1. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

  3. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan

  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 98

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

  1. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

  1. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

  2. memverifikasi secara formal dan material permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

 

Pasal 99

Bawaslu Provinsi berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

  7. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 100

Bawaslu Provinsi berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

BERANDA

Pemilu Serentak Tahun 2024

X