SEJARAH BAWASLU PROVINSI JAMBI
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Tepatnya tahun 1982 UU memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU. Namun baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.
Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.
Pada hari Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan dengan Anggota yakni Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
Namun berbicara tentang kapan berdirinya Bawaslu Provinsi Jambi tidak lengkap jika tidak membahas tiga anggota Bawaslu Provinsi Jambi generasi awal periode 2012-2017 adalah Asnawi R, M.Pd, Ribut Suwarsono, SP, dan Fauzan Khairazi, SH, MH.
Merekalah yang pertama kali membangun Bawaslu Provinsi Jambi dari awal. Dengan bermodalkan surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) dari Bawaslu, tiga pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi menghadap Gubernur Jambi waktu itu.
Mulai dari belum ada kantor sekretariat, pegawai, sarana dan prasarana penunjang kerja, dan lain-lain, hingga organisasi Bawaslu Provinsi Jambi berkembang dan dikenal luas oleh masyarakat.
Ketiga pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi tersebut dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia pada 20 September 2012 di Jakarta, dan langsung bekerja menghadapi tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2013, Pemilu 2014, Pilgub Jambi 2015 dan Pilkada 2017.
Hingga pada 20 September 2017 masa periode pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi 2012-2017 berakhir dan waktu bersama juga dilakukan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2017-2022 yakni Asnawi R, M.Pd, Rofiqoh Pebrianti, SP dan Afrizal, S.Pd.I, MH oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan.
Seiring waktu tepat sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terjadi penambahan anggota Bawaslu Provinsi yang sebelumnya hanya tiga menjadi lima orang. Sesuai dengan amanah UU, Bawaslu mengadakan seleksi anggota Bawaslu Provinsi tambahan, dan pada 25 Juli 2018 dilakukan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi Jambi massa bakti 2018-2023 yakni Fahrul Rozi, S.Sos dan Wein Arifin, S.IP, M.IP.
Selama menjalankan roda lembaga Bawaslu Provinsi Jambi, para pimpinan dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi dibantu dan difasilitasi oleh Sekretariat Bawaslu yang dikepalai oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi H. Ahmad Luthfi, S.IP, M.Si dan dibantu oleh tiga Kasubbag yakni Kasubbag Administrasi, Kasubbag Teknis Pengawasan Penyelenggara Pemilu dan Kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan antar Lemnbaga serta staf PNS dan non PNS. (*)
Diolah oleh Tim Humas Bawaslu Provinsi Jambi